Selasa, 24 September 2013

Pengertian Aqidah dan Aqidah Islamiyah



A. Pengeritan Aqidah

a. Pengertian Aqidah secara bahasa (etimology)

Kata aqidah diambil dari kata dasar al-aqd yaitu al-Rabith (ikatan), al-Ibram (pengesahan), al-Ahkam (penguatan), al-Tawuts (menjadi kokoh, kuat), al-syadd bi quwwah (pengikatan dengan kuat), dan al-Itsbat (penetapan).

Aqidah artinya ketetapan yang tidak ada keraguan pada orang yang mengambil keputusan. Sedang pengertian aqidah dalam agama maksudnya adalah berkaitan dengan keyakinan bukan perbuatan. Seperti aqidah dengan adanya Allah dan diutusnya pada Rasul. Bentuk jamak dari aqidah adalah aqa-id. [1]

Jadi kesimpulannya, apa yang telah menjadi ketetapan hati seorang secara pasti adalah aqidah; baik itu benar atau pun salah.

b. Pengertian Aqidah Secara Istilah (Terminologi)

Aqidah menurut istilah adalah perkara yang wajib dibenarkan oleh hati dan jiwa menjadi tenteram karenanya, sehingga menjadi suatu kenyataan yang teguh dan kokoh, yang tidak tercampuri oleh keraguan dan kebimbangan.

Pengertian aqidah menurut hasan al-Banna

"Aqa'id bentuk jamak rai aqidah) adalah beberapa perkara yang wajib diyakini kebenarannya oleh hati, mendatangkan kekntentraman jiwa yang tidak bercampur sedikit dengan keraguan-raguan". [2]

Menurut Abu Bakar Jabir al-Jazairy:

"Aqidah adalah sejumlah kebenaran yang dapat diterima secara umum oleh manusia berdasarkan akal, wahyu dan fitrah. Kebenaran itu dipatrikan oleh manusia di dalam hati serta diyakini keshahihan dan keberadaannya secara pasti dan ditolak segala sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran itu. [3]


Untuk lebih memahami definisi diatas kita perlu mengemukakan beberapa catatan tambahan sebagai berikut:

1. Ilmu terbagi dua:

Pertama ilmu dharuri yaitu Ilmu yang dihasilkan oleh indera, dan tidak memerlukan dalil. Misalnya apabila kita melihat tali di hadapan mata, kita tidak memerlukan lagi dalil atau bukti bahwa benda itu ada.

Kedua adalah ilmu nazhari yaitu. Ilmu yang memerlukan dalil atau pembuktian.
Misalnya ketiga sisi segitiga sama sisi mempunyai panjang yang sama, memerlukan dalil bagi orang-orang yang belum mengetahui teori itu. Di antara ilmu nazhari itu, ada hal-hal yang karena sudah sangat umum dan terkenal tidak memerlukan lagi dalil. Misalnya kalau sebuah roti dipotong sepertiganya maka yang du pertiganya tentu lebih banyak dari sepertiga, hal itu tentu sudah diketahui oleh umum bahkan anak kecil sekalipun. Hal seperti ini disebut badihiyah. Jadi badihiyah adalah segala sesuatu yang kebenarannya perlu dalil pemuktian, tetapi karena sudah sangat umum dan mendarah daging maka kebenaran itu tidak lagi perlu pembuktian.

2. Setiap manusia memiliki fitrah mengakui kebenaran (bertuhan), indera untuk mencari kebenaran, akal untuk menguji kebenaran dan memerlukan wahyu untuk menjadi pedoman menentukan mana yang benar dan mana yang tidak. Tentang Tuhan, musalnya, setiap manusia memiliki fitrah bertuhan, dengan indera dan akal dia bisa membuktikan adanya Tuhan, tetapi hanya wahyulah yang menunjukkan kepadanya siapa Tuhan yang sebenarnya.

3. Keyakinan tidak boleh bercampur sedikitpun dengan keraguan. Sebelum seseorang sampai ke tingkat yakin dia akan mengalami beberapa tahap.

Pertama: Syak. Yaitu sama kuat antara membenarkan sesuatu atau menolaknya.
Kedua: Zhan. Salah satu lebih kuat sedikit dari yang lainnya karena ada dalil yang menguatkannya.

Ketiga: Ghalabatu al-Zhan: cenderung labih menguatkan salah satu karena sudah meyakini dalil kebenarannya. Keyakinan yang sudah sampai ke tingkat ilmu inilah yang disebut dengan aqidah.

4. Aqidah harus mendatangkan ketentraman jiwa. Artinya lahirnya seseorang bisa saja pura-pura meyakini sesuatu, akan tetapi hal itu tidak akan mendatangkan ketenangan jiwa, karena dia harus melaksanakan sesuatu yang berlawanan dengan keyakinannya.

5. Bila seseorang sudah meyakini suatu kebenaran, dia harus menolak segala sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran itu. Artinya seseorang tidak akan bisa meyakini sekaligus dua hal yang bertentangan.

6. Tingkat keyakinan (aqidah) seseorang tergantung kepada tingkat pemahaman terhadap dalil. Misalnya:

- Seseorang akan meyakini adanya negara Sudan bila dia mendapat informasi tentang Negara tersebut dari seseorang yang dikenal tidak pernah bohong.

- Keyakinan itu akan bertambah apabila dia mendapatkan informasi yang sama dari beberapa orang lain, namun tidak tertutup kemungkinan dia akan meragukan kebenaran informasi itu apabila ada syubhat (dalil-dalil yang menolak informasi tersebut).

- Bila dia menyaksikan foto Sudan, bertambahlah keyakinannya, sehingga kemungkinan untuk ragu semakin kecil.

- Apabila dia pergi menyaksikan sendiri negeri tersebut keyakinanya semakin bertambah, dan segala keraguannya akan hilang, bahkan dia tidak mungkin ragu lagi, serta tidak akan mengubah pendiriannya sekalipun semua orang menolaknya.

- Apabila dia jalan-jalan di negeri Sudan tersebut dan memperhatikan situasi kondisinya bertambahlah pengalaman dan pengetahuanya tentang negeri yang diyakininya itu. [4]

Dalam pengertian lain aqidah berarti pemikiran menyeluruh tentang alam, manusia, dan kehidupan, dan tentang apa-apa yang ada sebelum dan sesudah kehidupan dunia, serta hubungan kehidupan dengan apa yang ada sebelum dan sesudah kehidupan dunia.
Pemikiran menyeluruh inilah yang dapat menguraikan ‘uqdah al-kubra’ (permasalahan besar) pada diri manusia, yang muncul dari pertanyaan-pertanyaan; siapa yang menciptakan alam semesta dari ketiadaannya? Untuk apa semua itu diciptakan? Dan ke mana semua itu akan kembali (berakhir)? [5]


B. Ruang Lingkup Pembahasan Aqidah

Menurut Hasan al-Banna sistematika ruang lingkup pembahasan aqidah adalah:

1. Ilahiyat
Yaitu pembahasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan Ilahi seperti wujud Allah dan sifat-sifat Allah, ad'al Alah dan lain-lain

2. Nubuwat
Yaitu pembahasan tentang segala seuatu yang berhubungan dengan Nabi dan Rasul, termasuk pembahasan tentang Kitab-Kitab Alah, mu'jizat, dan lain sebagainya.

3. Ruhaniyat
Yaitu pembahsasan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan alam metafisik seperti malaikat, Jin, Iblis, Syaitan, Roh dan lain sebagainya.

4. Sam'iyyat
Yaitu pembahahasan tentang segaa sesuatu yang hanya bisa diketahui lewat sam'I (dalil naqli berupa Al-Quran dan Sunnah) seperti alam barzakh, akhirat, azab kubur, tanda-tanda kiamat, surga neraka dan lainnya.


C. Aqidah Islamiyah

Aqidah Islamiyah telah memcahkan ‘uqdah al-kubra’ (perkara besar) pada manusia. Aqidah Islam juga memberikan jawaban aras pertanyaan-pertanyaan manusia, sebab Islam telah menjelaskan bahwa alam semesta, manusia, dan kehidupan adalah ciptaan (makhluk) bagi pencipta (al-Kahliq) yaitu Allah swt, dan bahwasannya setelah kehidupan ini akan ada hari kiamat. Hubungan antara kahidupan dunia dengan apa yang ada sebelum kehidupan dunia adalah ketundukan manusia terhadap printah-perintah Allah dan laranga-laranganNya sedangkan hubungan antara kehidupan dunia dengan apa yang ada sesudah kehidupan dunia adalah adanya Hari Kiamat, yang di dalamnya terdapat pahala dan siksa, serta surga dan neraka. Al-Quran telah menetapkan rukun-rukun aqidah ini.


"Rasul telah beriman kepada Al Quran yang diturunkan kepadanya dari Tuhannya, demikian pula orang-orang yang beriman. semuanya beriman kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya dan rasul-rasul-Nya. (mereka mengatakan): "Kami tidak membeda-bedakan antara seseorangpun (dengan yang lain) dari rasul-rasul-Nya", (al-Baqarah, 285)


Didalam hadits yang panjang, Jibril as pernah bertanya kepada rasulullah saw,” Beritahukanlah kepadaku tentang iman!” Lalu Rasul saw menjawab, “Iman itu adlah percaya kepada (adanya) Allah, malaikat-malaikat-Nya, rasul-rasul-Nya, hari kiamat, dan percaya kepadaal-qadr (takdir), baik dan buruknya berasal dari Allah swt”. Jibril berkata, “Engkau benar” (HR. Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud dan al-Nasa’i).
Aqidah Islam mempunyai kekhususan-kekhususan diantaranya adalah:

1. Aqidah Islam dibangun berlandaskan akal. Selama kita beriman kepada Allah, al-quran, dan kepada kenabian Mihammad saw dengan jalan akal, maka wajib bagi kita mengimani segala hal yang diberitakan al-Quran kepada kita. Sama saja apakah yang diberitakan itu dapat dijabgkau oleh akal dan panca indera manusia, atau berupa perkara-perkara ghaib yang sama sekali tidak dapat dijangkau oleh [anca indera manusia seperti hari akhir, malaikat, dan perkara-perkara ghaib lainnya.

2. Aqidah Islam sesuai dengan fitrah manusia. Beragama (al-tadayun) merupakan hal yang fitri pada diri manusia. Perwujudan dari naluri beragama ini adalah kenyatan bahwa dirinya penuh kelemahan, kekurangan, dan serva membutuhkan terhadap sesuatu yang lain. Kemudian aqidah Islan hadir untuk memberikan pemenuhan terjadap naluri beragama yang ada pada diri manusia, dan membimbing mausia untuk mendapatkan kebenaran akan adanya Pencipta Yang Maha Kuasa. Dimana, semua makhluk yang ada, keberadaanNya sendiri tidak berhantung pada siapapun.

3. Aqidah Islam komprehensif (menyeluruh). Aqidah Islam telah menjawab seluruh pertanyaan manusia tentang alam semesta, manusia, kehidupan, dan menetapkan bahwa semuanya itu adalah makhluk. Aqidah Islam juga menetapkan bahwa sebelum kehidupan dunia ada Allah swt, sedangakn setelah kehidupan dunia adakan ada hari kiamat. Aqidah Islam juga menetapkan bahwa hubungan antara kehidupan dunia dengan apa yang ada sebelum kehidupan dunia adalah keterikatan manusia dengan perintah-perintah dan larangan-larangan Allah swt. Sedangakn hubungan antara kehidupan dunia ini dengan kehidupan sesudahnya adalah perhitungan, surga dan neraka.

Aqidah mempunyai peranan yang sangat penting bagi kehidupan manusia. Diantaranya;

1. Aqidah Islam telah memuaskan akal dan memberikan ketenangan pada jiwa manusia. Sebab, aqidah Islam telah menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan jawaban yang memuaskan dan shahih.

2. Aqidah Islam telah menciptakan keteguhan dan keberanian pada diri seorang muslim. Sesuai dengan sabda Rasulullah saw yang berbunyi:

لن تموت نفس حتى تستوفى أجلها ورزقها وما قدرلها

Tidaklah mati seseorang sampai ditetapkan ajalnya, rezekinya dan apa-apa yang menjadi takdirnya..

3. Aqidah Islam akan membentuk ketakwaan pada diri seorang muslim. Setelah seorang muslim menyadari hubungannya dengan Allah, dan bahwa Allah swt akan menghisab semua pernuatannya pada hari kiamat, maka ia akan menghindarkan diri dari perbuatan yang diharamkan serta melakukan perbuatan baik dan yang dihalalkan. Sebab, ia telah meyakini bahwa hari perhitungan pasti akan datang.

Aqidah juga mempunyai peranan penting bagi kelangsungan hidup bermasyarakat, yaitu:

1. Masyarakat akan beriman kepada Rabb Yang Esa, agama yang satu serta tunduk pada aturan yang satu.
2. Akan mewujudkan masyarakat yang saling melengkapi, saling menjamin seperti halnya satu tubuh, satu-kesatuan pemikiran dan perasaan. Rasulullah saw bersabda:

Perumpamaan orang-orang yang beriman dalam hal persahabatan dan kasih saying adalah ibarat satu utbuh. Bila salah satu anggota tubuh terserang sakit, maka seluruh anggota tubuh yang lain akan ikut terserang demam dan susah tidur.
3. akan tercipta ikatan ideologis yang kaut serta diantara individu-individu anggota masyarakat, yakni ikatan ukhwah Islamiyah.

PENUTUP

a. Kesimpulan

Dari pemsbahasan di atas dapat kitarik kesimpulan bahwa aqidah secara bahasa diambil dari kata الأقد yang mempunyai arti ikatan, pengesahan, penguatan dan penetapan. Maksudnya adalah apa yang menjadi ketetapan hati seseorang secara yakin. Sedangkan pengertian aqidah secara istilah ada beberapa pendapat yang mendefinisikannya. Salah satu diantaranya adalah al-Jazairy yang mengatakan bahwa aqidah merupakan sejumlah kebenaran yang dapat diterima secara umum oleh manusia berdasarkan akal, wahyu dan fitrah. Kebenaran itu dipatrikan oleh manusia di dalam hati serta diyakini keshahihan dan keberadaannya secara pasti dan ditolak segala sesuatu yang bertentangan dengan kebenaran itu.
Kita sebagai umat Islam hendaknya bersyukur karena pertanyaan-pertanyaan yang sering mengusik hati manusia yang berakal dapat telah dijawab oleh Aqidah kita yaitu Aqidah Islamiyah yang sekaligus menjadi pegangan kita untuk menjalani hidup serta mengabdi kepada Allah saw.
b. Penutup
Demikianlah pembahasan yang dapat kami susun dalam rangka memenuhi tugas mata kuliah Hadits Aqidah yang berjudul : "Pengertian Aqidah".
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan serta kejanggalan, oleh karena itu kritik serta saran yang membangun sangat kami harapkan guna menambah kesempurnaan kita dalam menambah wawasan serta dalam rangka menimba ilmu.


[1] Lihat kamus bahasa: Lisaanul ‘Arab, al-Qaamuusul Muhiith dan al-Mu’jamul Wasiith: bab: ‘Aqada
[2] Al-Banna, hal. 445
[3] al-Jazairy, Akidah al-Mukmin,1978. hal. 21
[4] Drs. Yunahar Ilyas, Lc Kuliah Aqidah Islam"LPPI
[5] Lihat Muhammad Husaim Abdullah “Studi Dasar-dasar Pemikiran Islam” Pustaka Thariqatul Izzah, hal 59.


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Muhammad Husaim “Studi Dasar-dasar Pemikiran Islam” Pustaka Thariqatul Izzah. 2002
Al-Banna, Hasan, Majmu'atu ar-Rasail, Muassasah al-Risalah Beirut.
al-Jazairy, Abu Bakar Jabir, Aqidah al-Mukmin, Maktabah Kulliyat. Al-azhariyah. Cairo. 1978
Ilyas , Yunahar, Lc Kuliah Aqidah Islam", LPPI ,Yogyakarta. 1992
Lisaanul ‘Arab, al-Qaamuusul Muhiith dan al-Mu’jamul Wasiith
http://abuamincepu.wordpress.com/category/definisiaqidah/
Posted by Ismail Nurdien ZA at 23:19
Labels: Tafsir Hadits http://www.blogger.com/img/icon18_email.gif
0 comments:
Poskan Komentar
Links to this post
My Link

PENANGANAN BAHAN (MATERIAL HANDLING)


Pengertian
Material Handling adalah suatu seni dan ilmu untuk memindahkan , membungkus dan menyimpan bahan-bahan dalam segala bentuk.
Material handling timbul terutama pada layout fungsional pabrik hal ini disebabkan karena
Terdapat aliran bahan bahan dalamproduksi yang tidak teratur atau tidak memiliki pola yang tetap ,sehingga perlu adanya pemindahan bahan dari satu departemen ke departemen lain secara teratur dan tertib. Tujuan pemindahan bahan ini adalah mencapai pemoindahan yang tertip dan teratur dengan memenuhi syarat -syarat ,dan biaya yang lebih rendah.

Penurunan biaya material handling dapat di usahakan dengan cara :
a.       Pengurangan jumlah dan jarak pengangkutan.
b.      Pengurangan waktu yang di butuhkan di dalam pengankutan bahan.
c.       Pemilihan alat pengangkutan bahan yang tepat.
Alat-alat material handling ada beberapa macam antara lain :
a.       Bagi pabrik yang masih memenuhi ruangan yang cukup lebar maka dapat dipergunakan  :
1.      Prahoto
2.      Traktor
3.      Lori- lori kecil
4.      Truk opengangkut (fork lift truck),dsb.
b.      Bagi pabrik yang memiliki ruangan terbatas dapat menggunakan :
1.      Ban berjalan
2.      Elevstor (lift)
3.      Derek (cranes) dll


 Perencanaan penanganan bahan
Di dalam perencanaan materials handling beberapa unsur  perlu di perhatikan :
1.                  Sifat obyek yang diangkut,Produk, macam/jenisnya berat,ringan ,cair ,padat,nesar ,kecil , dan seterusnyha.ini  mementukan sekaligus pemilihan alat material handling.
2.                  Jalur pengankutan ,dari mana keman bahan dipindah pindahkan , relative dekat atau jauh.
3.                  Keadaan ruangan yang tersedia, keadaaan ruang cukup luas atau sempit, atapnya tinggi atau rendah
4.                  Karakteristik karakteristik bangunan ,bentuk  gedung datar atau bertingkat.
5.                  Dana yang tersedia untuk pembelian /penyewaan alat alat material handling.

6.                  Kapasitas peralatan penanganan yang di perlukan.
        Organisasi penanganan Bahan
        Urusan pengendalian bahan sebaiknya dispesialiskan,paling tidak di baawah bagian logistic.seksi material handling merupakan seksi yang melayani kebutuhan lainya ,terutama bagian produksi sehingga dapat meminimumkan biaya. Dasar UNIT LOADS yaitu  makin banyak satuan barang /berat barang yang di pindahkan dalam suatu pengendalian bahan ,makin rendah biaya tiap satuan dan makin pendek waktu yang diperluakan untuk memindahkan volume tertentu. Keuntungan yang di peroleh dari pedoman ini adalah :
a.                   Menekan biaya pengendalian bahan-bahan
b.                  Mempoerlancar perpindahan bahan bahan
c.                   Pemanfaatan luas ruang secara maksimal
d.                  Mengurangi kerusakan bahan
e.                   Mengurangi waktu memunggah dan membongkar bahan-bahan.

   

 Sistem Penangan bahan Otomatik
Dua tipe penanganan bahan system otomatik yaitu :
a.       System guide rail merupakan system mekanikal, mempergunakan rel-rel yang menempel pada sisi gang gang untuk mengendalikan truk tetap pada jalur melalui pemasangan roda-roda yang di cocokaan dengan rel-rel tersebut . system ini dapat menaikan kecepatan ,mengurang biaya penangan bahan dan memungkinkan operator untuk berkonsentrasi pada tugasnya bukan pada kemudio truk.
b.      System wire ,system ini menggunakan peralatan elektronik ,yang terdiri atas jaringan jaringan kabel yang di tanam  pada gang gang fasilitas.kabel kabel ini berkomunikasi secara elektronik (sering melalui computer) dengan truk atau operator untuk menentukan jalur , mengemudikanya, mengendalikan kecepatan, menentukan dimana berhenti. System ini menhemat ruangan ,memerlukan tenaga yang lebih sedikit, mengurangi kesalahan-kesalahan dan bahan bahan komponen yang hilang ,dan lebih aman.

WEWENANG APARATUR PAJAK



1. MELAKUKAN PEMERIKSAAN
Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
diatur dalam Tatacara Pemeriksaan Pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007.

Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan 2 jenis:
a.  Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang:
  1. melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  2. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  3. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  4. meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa:
    5.  melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
    6.  meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; dan
    7.  meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

b.  Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak berwenang:
  1. memanggil Wajib Pajak untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan surat panggilan;
  2. melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  3. meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
  4. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak;
  5. meminjam kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik melalui Wajib Pajak; dan
  6. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
2. MENERBITKAN SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
            STP merupakan surat yang diterbitkan untuk melakukan penagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan SKP sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa. STP diterbitkan setelah dilakukan penelitian administrasi perpajakan atau berdasarkan hasil pemeriksaan pajak
Fungsi STP :
1.      Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT WP.
2.      Sarana untuk menagih, mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.

STP Diterbitkan dalam hal :
  1. PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar;
  2. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
  3. WP dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
  1. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu; Sanksi administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
  2. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap. Sanksi administrasi berupa denda 2% dari dasar pengenaan pajak.
  3. PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak. Sanksi administrasi berupa denda 2% dari dasar pengenaan pajak.
  4. PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali.
3. MENERBITKAN SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB)
            Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.

FUNGSI SKPKB
1.      Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang
2.      Sebagai alat atau sarana untuk mengenakan sanksi
3.      Sebagai alat atau sarana untuk menagih pajak
DASAR DITERBITKANNYA SKPKB
1.    Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
2.    Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan didalam surat teguran. (SKPKB diterbitkan secara jabatan)
3.    Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% 
4.    Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (tentang kewajiban pembukuan) dan Pasal 29 (tentang kewajiban dalam pemeriksaan) tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang. (SKPKB diterbitkan secara jabatan)
SANKSI BERKENAAN DENGAN SKPKB
1.    Apabila SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar (angka 1 pada dasar/sebab terbitnya SKPKB), maka jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB.
2.    Apabila SKPKB diterbitkan berdasarkan angka 2, 3 dan 4 (pada dasar/sebab diterbitkan SKPKB), maka jumlah pajak dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
a.       50% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
b.      100% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau            dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
c.       100% dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar


4. MENERBITKAN SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKPKBT)
FUNGSI SKPKBT
1.      Sebagai alat untuk mengoreksi ketetapan pajak sebelumnya
2.      Sebagai alat atau sarana untuk menagih pajak
3.      Sebagai alat atau sarana untuk mengenakan sanksi
DASAR PENERBITAN SKPKBT
1.    Apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang           mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
2.    Masih ditemukan lagi data yang semula belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat        Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan atau data baru yang diketahui kemudian       oleh Direktur Jenderal Pajak
Data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang  yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan  perusahaan  yang  diserahkan pada waktu pemeriksaan.
Data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang:
a.       Tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan) dan atau
b.      Pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap,danterinci sehingga tidak           memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.

SOAL dan JAWABAN
Jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 10.000.000,00 yang diterbitkan tanggal 7 Oktober 2008, dengan batas akhir pelunasan tanggal 6 November 2008. Jumlah pembayaran sampai dengan tanggal 6 November 2008 Rp 6.000.000,00. Pada tanggal 1 Desember 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak yang masih harus dibayar                                     = Rp 10.000.000,00
Dibayar sampai dengan jatuh tempo pelunasan      = Rp   6.000.000.00
Kurang dibayar                                                                      = Rp    4.000.000,00
Bunga 1 (satu) bulan (1 x 2% x Rp4.000.000,00)  = Rp         80.000,00
CONTOH KASUS SKPKB
Seorang wajib pajak penghasilan yang mempunyai tahun buku sama dengan tahun takwim memasukkan SPT Tahunan PPh untuk tahun 2009 tepat pada waktunya yang disertai setoran akhir.
       Pada bulan April 2012 dikeluarkan SKPKB yang menunjukkan kekurangan pajak terutang sebesar Rp. 1.000.000,00.
Perhitungan di dalam SKPKB
1.    Pajak yang terutang                                 Rp. 1.725.000,00
2.    Kredit Pajak
       a.  Pajak yang dipotong pemberi kerja     Rp.150.000,00
       b.  Pajak dibayar sendiri (setoran masa)   Rp.400.000,00
       c.  Pajak yang ditagih dengan STP
            (tidak termasuk bunga dan denda)     Rp.  75.000,00
       d.  Kredit pajak luar negeri                      Rp.100.000,00 +
            Jumlah pajak yang dikreditkan           Rp.   725.000,00 -
3.    Pajak yang kurang dibayar                                                           Rp.1.000.000,00
4.    Bunga 2 thn (2% x 2 x 12 x 1.000.000,00)                      =          Rp.   480.000,00 +
5.    Pajak yang masih harus dibayar                                       =          Rp.1.480.000,00