Jumat, 14 Juni 2013

Sistem Penyaluran Pembiayaan Pada BMT Mitra Sejati



BAB I
PENDAHULUAN
 Keberadaan baitul maal wa tamwil (BMT) sebagai salah satu perintis lembaga keuangan dengan prinsip syariah di Indonesia, dimulai dari ide para aktivis Masjid Salman ITB Bandung yang mendirikan Koperasi Jasa Keahlian Teknosa pada 1980. Koperasi inilah yang menjadi cikal bakal BMT yang berdiri pada tahun  1984. Lembaga keuangan semacam BMT, sesungguhnya sangat diperlukan untuk  menjangkau dan mendukung para pengusaha mikro dan kecil di seluruh pelosok  Indonesia yang belum dilayani oleh perbankan yang ada saat ini. Sebagai  gambaran, usaha kecil mikro terdiri dari sektor formal dan informal, yang  menurut data Bappenas mencapai angka hampir 40 juta. Peluang pengembangan BMT  di Indonesia sesungguhnya sangat besar, mengingat usaha mikro dengan skala pinjaman di bawah Rp 5 juta adalah segmen pasar yang dapat dilayani dengan efektif oleh lembaga ini. Sementara di sisi lain, keberadaan perbankan yang mampu melayani segmen ini sangat terbatas jumlahnya.
BAITUL MAAL WA TAMWIL
Secara legal formal BMT sebagai lembaga keuangan mikro berbentuk badan hukum koperasi. Sistem operasional BMT mengadaptasi sistem perbankan syariah yang menganut sistem bagi hasil. Baitul maal dalam bahasa Indonesia artinya rumah harta. Sebagai rumah harta, lembaga ini dapat mengelola dana yang berasal dari zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Di sinilah sebenarnya letak keunggulan dari BMT dalam hubungannya dengan  pemberian pinjaman kepada pihak yang tidak memiliki persyaratan/jaminan yang  cukup. BMT memiliki konsep pinjaman kebijakan (qardhul hasan) yang diambil dari dana ZIS atau dana sosial. Dengan adanya model pinjaman ini, BMT tidak memiliki risiko kerugian dari kredit macet yang mungkin saja terjadi. Jadi, sebenarnya BMT memiliki semacam jaminan/proteksi sosial melalui pengelolaan dana baitul maal berupa dana ZIS ataupun berupa insentif sosial, yakni rasa kebersamaan melalui ikatan kelompok simpan pinjam ataupun kelompok yang berorientasi sosial. Proteksi sosial ini menjamin distribusi rasa kesejahtera­an dari  masyarakat yang tidak punya kepada masyarakat yang punya. Dengan demikian, terjadi komunikasi antara dua kelas yang berbeda yang akan memberikan dampak  positif kepada kehidupan sosial ekonomi komunitas masyarakat sekitar.
Bagian lain dari BMT adalah baitul tamwil atau dalam bahasa Indonesia berarti  rumah pembiayaan. Dalam konsep baitul tamwil, pembiayaan dilakukan dengan  konsep syariah (bagi hasil). Konsep bagi hasil untuk sebagian besar rakyat  Indonesia merupakan konsep yang telah sering dipraktikkan dan sudah menjadi  bagian dari proses pertukaran aktivitas ekonomi, terutama di pedesaan.  Contohnya, bagi hasil antara pemilik sawah dan penggarap sawah. Kelebihan  konsep bagi hasil adalah menyebabkan kedua belah pihak, pengelola BMT dan  peminjam saling melakukan kontrol. Di sisi lain pengelola dituntut untuk  menghasilkan untung bagi penabung dan pemodal. Produk yang dikeluarkan oleh BMT meliputi produk pembiayaan (mudhorobah, musyarakah), jual beli barang (BBA, murabahah, bai assalam), ijarah (leasing, bai takjiri, musyarakah mutanaqisah),  serta pembiayaan untuk sosial (qordhul hasan). Produk tabungan meliputi tabungan mudharabah dan ZIS.

  BAB II

PEMBAHASAN
Sistem Penyaluran Pembiayaan pada BMT Mitra Sejati
1.      Deskripsi BMT Mitra Sejati
BMT Mitra Sejati adalah koperasi yang terletak di Jl. P purboyo ,warak kidul, sumberadi Melati , Sleman .
 Koperasi ini bergerak di bidang jasa keuangan  mikro syariah.
Tenaga Kerja di peroleh dari perekrutan dan seleksi ,profil tenaga kerja yang berjumlah 5 orang untuk kaki-laki satu orang yang merupakan pemilik koperasi yaitu triyanto,SE dan yang lain perempuan yang semua berpendidikan terakhir Strata 1 di bidang  ekonomi.

Modal Awal BMT Mitra Sejati
Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di   dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah.)
BMT Mitra Sejati  memiliki modal awal bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini bersumber dari sendiri dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.





Peraralatan yang di miliki :
Koperasi ini memiliki perlalatan seperti Komputer untuk input data yang berjumlah 5 ,printer, dll.

2.                  Sistem Penyaluran pembiayaan pada BMT Mitra Sejati

Secara garis besar, proses pemberian pembiayaan dalam lima tahapan, yaitu:
1. Pengajuan pembiayaan.
Nasabah mengajukan permohonan/proposal secara tertulis kepada BMT. Proses ini dilakukan oleh petugas BMT melalui account officer (AO)/account manager (AM).
Ini dilakukan setelah semua persyaratan formal dipenuhi, seperti yang  menyangkut legalitas calon peminjam (SIUP, NPWP, akta pendirian, laporan keuangan, data diri, dsb).
2. Analisis usulan pembiayaan.
Sementara usulan pembiayaan diproses oleh AO/AM (merupakan tugas dan  wewenangnya), AO/AM mengajukan permohonan analisis kredit, seperti penilaian kelayakan usaha, penilaian jaminan, permohonan informasi calon peminjam, dan analisis yuridis ke bagian administrasi pembiayaan dan hukum. Analisis  informasi yang berkaitan dengan calon peminjam juga dapat dilakukan melalui wawancara informal dengan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha/calon peminjam seperti tetangga, supplier bahan baku, rekanan usaha, karyawan, dsb. Hal ini dilakukan untuk memastikan capacity (kemampuan) calon peminjam untuk mengembalikan pinjamannya, dan menentukan nilai pinjaman yang harus diberikan oleh BMT. Proses ini merupakan proses yang paling penting bagi pihak pemberi dana (BMT), untuk memastikan keamanan dana yang diberikan serta mengurangi risiko yang mungkin terjadi di masa datang.


3. Persetujuan komite pembiayaan BMT.
Bila seluruh proses oleh AO/AM telah selesai dilakukan, dokumen yang berisi usulan pembiayaan tersebut diserahkan ke bagian administrasi pembiayaan untuk diperiksa kelengkapannya. Selanjutnya dimintakan persetujuan komite pembiayaan. Umumnya, komite pembiayaan terdiri dari AO/AM, manajer BMT dan pengurus koperasi BMT (KBMT). Persetujuan dilakukan secara berjenjang tergantung nilai usulan pembiayaan yang diajukan oleh calon peminjam.
4. Pengikatan pembiayaan.
Setelah usulan pembiayaan tersebut mendapat persetujuan dari komite pembiayaan, tahap selanjutnya adalah mempersiapkan pengikatan pembiayaan (akad pembiayaan). Sebelum dilakukan pengikatan, semua dokumen asli dan dokumen jaminan harus telah diterima.
5. Pencairan dana.
Setelah dilakukan pengikatan pembiayaan, proses pencairan dana dapat dilakukan, dengan terlebih dahulu dilakukan verifikasi tanda tangan calon peminjan, Walaupun BMT beroperasi berlandaskan prinsip syariah, namun siapa pun tanpa  memandang unsur SARA (suku, agama dan ras) dapat menabung dan mengajukan  pinjaman atau pembiayaan sepanjang memenuhi persyaratan yang ada. Perlu diperhatikan, bagi kita yang memiliki sedikit kelebihan uang, tidak ada  salahnya mencoba untuk melirik BMT sebagai salah satu wahana dalam menyimpan sebagian uang yang dimiliki. Paling tidak terdapat 2 manfaat, yakni mendapat  keuntungan dari bagi hasil, dan turut aktif membantu BMT dalam menyediakan  pendanaan untuk para pengusaha mikro dan kecil yang memerlukan pembiayaan.


Bagan Alur system Pemberian Kredit pada BMT Mitra Sejati :
Nasabah mengajukan permohonan pembiaayaan
Persetujuan komite BMT Mitra Sejati
Manajer melakukan analisis usulan pembiayaan
 







Pengikatan pembiayaan
Pencairan dana
 

3.      Analisis Sistem peyaluran pembiayaan pada BMT Mitra Sejati
a.       Dokumen yang di gunakan yaitu sebagai berikut :
1.      Surat Permohonan Pembiayaan (SPP), diisi oleh nasabah dan disampaikan kepada pelayan nasabah untuk diteliti kelengkapan isian datanya yang kemudian disampaikan kepada pembiayaan unutk dianalisis.
2.      Keputuan Persetujuan Pembiayaan (KPP), dibuat oleh Pembiayaan setelah menganalisis SPP.
3.      Bukti Realisasi Pembiayaan (BRP), dibuat oleh otorisator sebagai dasar pencairan dana setelah mendapat KPP dari pembiayaan.
4.      Bukti Kas Keluar (BKK), dibuat oleh kasir saat mengeluarkan dana pembiayaan atas dasar BRP.
5.      Akad Perjanjian (AP), dibuat oleh otorisator dengan nasabah setelah diterbitkan BRP.
6.      Bukti Setoran Angsuran Pembiayaan (BSAP), diisi oleh nasabah saat menyetor angsuran pembiayaan dan bagi hasil (jika ada) dan diterima oleh fungsi kas (kasir).
            Kelebihan dokumen yang digunakan adalah sebagai berikut :
dokumen yang digunakan sudah sesuai dengan kebutuhan, setiap transaksi tidak hanya diselesaikan oleh satu fungsi, adanya pemisahan tiap fungsi, sistem otorisasi yang baik, dan adanya perputaran karyawan dan jabatan dengan cabang lain
Adapun kelemahanya sebagai berikut :
dokumen yang tidak bernomor urut tercetak.
b.      Catatan Akuntansi
Catatan akuntansi yang di gunakan adalah akuntansi pembiayaan
Adapun kelebihan sebagai berikut :
1.      Fungsi kas dan akuntansi terpisah.
2.      Fungsi kas dan fungsi pembiayaan terpisah.
3.      Fungsi pembiayaan dan otorisator untuk perintah pencairan dana terpisah.
  Kelemahan adalah sebagai berikut : adanya penghapusan piutang secara langsung dan      tidak mengenal adanya estimasi piutang tak tertagih.
c.       Pengendalian Intern
Pengendalian intern kas pada Koperasi BMT Mitra Sejati memiliki kelemahan-kelemahan. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain:
 a) Pemberian nomor urut bukti transaksi tidak secara tercetak.
 b) terdapat perangkapan wewenang, yaitu fungsi pembukuan merangkap sebagai customer service, Kepala Bagian Operasional merangkap sebagai Administrasi Pembiayaan.
c) adanya ketidaksesuaian antara SOP dengan kondisi real koperasi.
                   d) kas yang diterima tidak segera didepositokan.
 e) Tidak adanya unsur-unsur pengendalian intern secara tertulis
 f) Pembagian wewenang belum sesuai dengan skil karyawan.
Adapun kelebihan-kelebihan adalah sebagai berikut:
a.       Fungsi kas dan akuntansi terpisah.
b.      Fungsi kas dan fungsi pembiayaan terpisah.
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pengendalian kas koperasi BMT Mitra Sejati belum baik.
Berdasarkan pengendalian Intern terhadap Sistem Penggajian Karyawan dapat di ambil kesimpulan bahwa pengendalian sudah cukup baik.
Saran
Saran yang berkaitan dengan hasil penelitian tersebut ialah:
 a) segera membuat bukti-bukti transaksi dengan nomor urut tercetak.
 b) perlu diadakan penambahan karyawan untuk menduduki posisi-posisi yang dirangkap.
 c) taatilah aturan yang ada di SOP Koperasi.
 d) segera didepositokan kas yang diterima setiap hari.
 e) buatlah secara tertulis pengendalian intern.
f) posisikan karyawan sesuai kemampuan yang dimiliki