Selasa, 24 September 2013

WEWENANG APARATUR PAJAK



1. MELAKUKAN PEMERIKSAAN
Pemeriksaan Pajak adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
diatur dalam Tatacara Pemeriksaan Pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 199/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007.

Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilaksanakan dengan 2 jenis:
a.  Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak berwenang:
  1. melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  2. mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
  3. memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  4. meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan, antara lain berupa:
    5.  melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
    6.  meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak; dan
    7.  meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.

b.  Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa Pajak berwenang:
  1. memanggil Wajib Pajak untuk datang ke kantor Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan surat panggilan;
  2. melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain termasuk data yang dikelola secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
  3. meminta kepada Wajib Pajak untuk memberi bantuan guna kelancaran Pemeriksaan;
  4. meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak;
  5. meminjam kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik melalui Wajib Pajak; dan
  6. meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa melalui kepala unit pelaksana Pemeriksaan.
2. MENERBITKAN SURAT TAGIHAN PAJAK (STP)
            STP merupakan surat yang diterbitkan untuk melakukan penagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. STP mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan SKP sehingga dalam hal penagihannya dapat juga dilakukan dengan Surat Paksa. STP diterbitkan setelah dilakukan penelitian administrasi perpajakan atau berdasarkan hasil pemeriksaan pajak
Fungsi STP :
1.      Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT WP.
2.      Sarana untuk menagih, mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.

STP Diterbitkan dalam hal :
  1. PPh dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar;
  2. Dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
  3. WP dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
  1. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu; Sanksi administrasi berupa denda 2% dari Dasar Pengenaan Pajak.
  2. Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap. Sanksi administrasi berupa denda 2% dari dasar pengenaan pajak.
  3. PKP melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak. Sanksi administrasi berupa denda 2% dari dasar pengenaan pajak.
  4. PKP yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian pajak masukan Sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang ditagih kembali.
3. MENERBITKAN SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR (SKPKB)
            Adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.

FUNGSI SKPKB
1.      Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang
2.      Sebagai alat atau sarana untuk mengenakan sanksi
3.      Sebagai alat atau sarana untuk menagih pajak
DASAR DITERBITKANNYA SKPKB
1.    Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
2.    Apabila Surat Pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktunya dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan didalam surat teguran. (SKPKB diterbitkan secara jabatan)
3.    Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0% 
4.    Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (tentang kewajiban pembukuan) dan Pasal 29 (tentang kewajiban dalam pemeriksaan) tidak dipenuhi, sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang. (SKPKB diterbitkan secara jabatan)
SANKSI BERKENAAN DENGAN SKPKB
1.    Apabila SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar (angka 1 pada dasar/sebab terbitnya SKPKB), maka jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% sebulan untuk selama-lamanya 24 bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya SKPKB.
2.    Apabila SKPKB diterbitkan berdasarkan angka 2, 3 dan 4 (pada dasar/sebab diterbitkan SKPKB), maka jumlah pajak dalam SKPKB ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar:
a.       50% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak.
b.      100% dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau            dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan.
c.       100% dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar


4. MENERBITKAN SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR TAMBAHAN (SKPKBT)
FUNGSI SKPKBT
1.      Sebagai alat untuk mengoreksi ketetapan pajak sebelumnya
2.      Sebagai alat atau sarana untuk menagih pajak
3.      Sebagai alat atau sarana untuk mengenakan sanksi
DASAR PENERBITAN SKPKBT
1.    Apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang           mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
2.    Masih ditemukan lagi data yang semula belum terungkap pada saat diterbitkannya Surat        Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, dan atau data baru yang diketahui kemudian       oleh Direktur Jenderal Pajak
Data baru adalah data atau keterangan mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang  yang oleh Wajib Pajak belum diberitahukan pada waktu penetapan semula, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan  perusahaan  yang  diserahkan pada waktu pemeriksaan.
Data yang semula belum terungkap adalah data atau keterangan lain mengenai segala sesuatu yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang, yang:
a.       Tidak diungkapkan oleh Wajib Pajak dalam Surat Pemberitahuan beserta lampirannya (termasuk laporan keuangan) dan atau
b.      Pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula Wajib Pajak tidak mengungkapkan data dan atau memberikan keterangan lain secara benar, lengkap,danterinci sehingga tidak           memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan benar dalam menghitung jumlah pajak yang terutang.

SOAL dan JAWABAN
Jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebesar Rp 10.000.000,00 yang diterbitkan tanggal 7 Oktober 2008, dengan batas akhir pelunasan tanggal 6 November 2008. Jumlah pembayaran sampai dengan tanggal 6 November 2008 Rp 6.000.000,00. Pada tanggal 1 Desember 2008 diterbitkan Surat Tagihan Pajak dengan perhitungan sebagai berikut:
Pajak yang masih harus dibayar                                     = Rp 10.000.000,00
Dibayar sampai dengan jatuh tempo pelunasan      = Rp   6.000.000.00
Kurang dibayar                                                                      = Rp    4.000.000,00
Bunga 1 (satu) bulan (1 x 2% x Rp4.000.000,00)  = Rp         80.000,00
CONTOH KASUS SKPKB
Seorang wajib pajak penghasilan yang mempunyai tahun buku sama dengan tahun takwim memasukkan SPT Tahunan PPh untuk tahun 2009 tepat pada waktunya yang disertai setoran akhir.
       Pada bulan April 2012 dikeluarkan SKPKB yang menunjukkan kekurangan pajak terutang sebesar Rp. 1.000.000,00.
Perhitungan di dalam SKPKB
1.    Pajak yang terutang                                 Rp. 1.725.000,00
2.    Kredit Pajak
       a.  Pajak yang dipotong pemberi kerja     Rp.150.000,00
       b.  Pajak dibayar sendiri (setoran masa)   Rp.400.000,00
       c.  Pajak yang ditagih dengan STP
            (tidak termasuk bunga dan denda)     Rp.  75.000,00
       d.  Kredit pajak luar negeri                      Rp.100.000,00 +
            Jumlah pajak yang dikreditkan           Rp.   725.000,00 -
3.    Pajak yang kurang dibayar                                                           Rp.1.000.000,00
4.    Bunga 2 thn (2% x 2 x 12 x 1.000.000,00)                      =          Rp.   480.000,00 +
5.    Pajak yang masih harus dibayar                                       =          Rp.1.480.000,00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar