Sabtu, 16 Februari 2013

Perbedaan Formulir SPT 1770 S DAN 1770 SS


1.      a.  Formulir SPT 1770 S
yaitu formulir yang bisa digunakan oleh wajib pajak orang pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari 60.000.000 setahun atau wpntersebut memiliki penghasilan lain.
b.  Formulir SPT 1770 SS
    yaitu formulir yang sangat sederhana yang ditujukan wajib pajak orang pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya tidak lebih dari 60.000.000
2.      Perbedaan formulir spt 1770 dengan 1770 SS
-          Kalau spt 1770 ,dipakai wp op yang berpenghasilan :
·      Dari usaha dan pekerjaan bebas
·      Dari satu atau lebih pemberi kerja
·      Penghasilan lain
-          Kalau 1770 SS
Dipakai wp op yang berpenghasilan dari hanya 1 pemberi kerja. Penghasilan brutonya tidak lebih dari 60.000.000 setahun, tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank dan atau bunga koperasi.
3.      Yang menerima penghasilan dari pengusaha kecuali karyawan yaitu :
-          Pengacara
-          Konsultan
-          Programmer komputer
-          Notaris
-          Arsitek
-          Agen iklan
-          Distributor perusahaan multilevel marketing (MLM) / direct selling
4.    a.  Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 (1721) yaitu disampaikan oleh pemotong pph pasal     21 paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
      b.  sanksi apabila terlambat dalam menyampaikan SPT Masa PPh pasal 21 (1721) yaitu sanksi administrasi berupa denda sebesar 100.000
5. perbedaan antara formulir SPT 1721 dengan 1770
- Formulir 1770 digunakan untuk menyampaikan spt oleh wp op /karyawan  yang memperoleh penghasilan dari pekerjaannya.
     - Formulir 1721 sebagai surat keterangan dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wp yang sudah dipotong oleh pemberi kerja .
6. Batas waktu penyetoran PPN ke kas negara yaitu paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan sebelum SPT masa pajak PPN disampaikan.
7.  apabila terlambat setor PPn ke kas negara oleh pkp yaitu dikenakan sanksi administrasi berupa denda & bunga keterlambatan atas penyetoran dan pelaporan ppn sebesar 2% perbulan.
8.  untuk mengisi SPt masa PPn yaitu menggunakan formulir spt masa ppn 1111 yaitu pembaharuan dari spt masa ppn 1107 dan 1108
9.  batas waktu penyampaian spt masa ppn yaitu paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
10.  sanksi apabila terlambat menyampaikan spt masa ppn yaitu sanksi administrasi berupa denda & bunga sebesar 500.000 untuk setiap masa pajak. Sanksi ini ditagih dengan STp (Surat Tagihan pajak) apabila SPT masa PPn disampaikan oleh PKP melebihi akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

2 komentar:

  1. masih bingung dalam melakukan pembayaran... bisakah peraturan pajak singkat, sederhana dan mudah dimengerti bagi si pembayar pajak??

    BalasHapus