Jumat, 14 Juni 2013

Sistem Penyaluran Pembiayaan Pada BMT Mitra Sejati



BAB I
PENDAHULUAN
 Keberadaan baitul maal wa tamwil (BMT) sebagai salah satu perintis lembaga keuangan dengan prinsip syariah di Indonesia, dimulai dari ide para aktivis Masjid Salman ITB Bandung yang mendirikan Koperasi Jasa Keahlian Teknosa pada 1980. Koperasi inilah yang menjadi cikal bakal BMT yang berdiri pada tahun  1984. Lembaga keuangan semacam BMT, sesungguhnya sangat diperlukan untuk  menjangkau dan mendukung para pengusaha mikro dan kecil di seluruh pelosok  Indonesia yang belum dilayani oleh perbankan yang ada saat ini. Sebagai  gambaran, usaha kecil mikro terdiri dari sektor formal dan informal, yang  menurut data Bappenas mencapai angka hampir 40 juta. Peluang pengembangan BMT  di Indonesia sesungguhnya sangat besar, mengingat usaha mikro dengan skala pinjaman di bawah Rp 5 juta adalah segmen pasar yang dapat dilayani dengan efektif oleh lembaga ini. Sementara di sisi lain, keberadaan perbankan yang mampu melayani segmen ini sangat terbatas jumlahnya.
BAITUL MAAL WA TAMWIL
Secara legal formal BMT sebagai lembaga keuangan mikro berbentuk badan hukum koperasi. Sistem operasional BMT mengadaptasi sistem perbankan syariah yang menganut sistem bagi hasil. Baitul maal dalam bahasa Indonesia artinya rumah harta. Sebagai rumah harta, lembaga ini dapat mengelola dana yang berasal dari zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Di sinilah sebenarnya letak keunggulan dari BMT dalam hubungannya dengan  pemberian pinjaman kepada pihak yang tidak memiliki persyaratan/jaminan yang  cukup. BMT memiliki konsep pinjaman kebijakan (qardhul hasan) yang diambil dari dana ZIS atau dana sosial. Dengan adanya model pinjaman ini, BMT tidak memiliki risiko kerugian dari kredit macet yang mungkin saja terjadi. Jadi, sebenarnya BMT memiliki semacam jaminan/proteksi sosial melalui pengelolaan dana baitul maal berupa dana ZIS ataupun berupa insentif sosial, yakni rasa kebersamaan melalui ikatan kelompok simpan pinjam ataupun kelompok yang berorientasi sosial. Proteksi sosial ini menjamin distribusi rasa kesejahtera­an dari  masyarakat yang tidak punya kepada masyarakat yang punya. Dengan demikian, terjadi komunikasi antara dua kelas yang berbeda yang akan memberikan dampak  positif kepada kehidupan sosial ekonomi komunitas masyarakat sekitar.
Bagian lain dari BMT adalah baitul tamwil atau dalam bahasa Indonesia berarti  rumah pembiayaan. Dalam konsep baitul tamwil, pembiayaan dilakukan dengan  konsep syariah (bagi hasil). Konsep bagi hasil untuk sebagian besar rakyat  Indonesia merupakan konsep yang telah sering dipraktikkan dan sudah menjadi  bagian dari proses pertukaran aktivitas ekonomi, terutama di pedesaan.  Contohnya, bagi hasil antara pemilik sawah dan penggarap sawah. Kelebihan  konsep bagi hasil adalah menyebabkan kedua belah pihak, pengelola BMT dan  peminjam saling melakukan kontrol. Di sisi lain pengelola dituntut untuk  menghasilkan untung bagi penabung dan pemodal. Produk yang dikeluarkan oleh BMT meliputi produk pembiayaan (mudhorobah, musyarakah), jual beli barang (BBA, murabahah, bai assalam), ijarah (leasing, bai takjiri, musyarakah mutanaqisah),  serta pembiayaan untuk sosial (qordhul hasan). Produk tabungan meliputi tabungan mudharabah dan ZIS.

  BAB II

PEMBAHASAN
Sistem Penyaluran Pembiayaan pada BMT Mitra Sejati
1.      Deskripsi BMT Mitra Sejati
BMT Mitra Sejati adalah koperasi yang terletak di Jl. P purboyo ,warak kidul, sumberadi Melati , Sleman .
 Koperasi ini bergerak di bidang jasa keuangan  mikro syariah.
Tenaga Kerja di peroleh dari perekrutan dan seleksi ,profil tenaga kerja yang berjumlah 5 orang untuk kaki-laki satu orang yang merupakan pemilik koperasi yaitu triyanto,SE dan yang lain perempuan yang semua berpendidikan terakhir Strata 1 di bidang  ekonomi.

Modal Awal BMT Mitra Sejati
Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di   dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah.)
BMT Mitra Sejati  memiliki modal awal bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini bersumber dari sendiri dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.





Peraralatan yang di miliki :
Koperasi ini memiliki perlalatan seperti Komputer untuk input data yang berjumlah 5 ,printer, dll.

2.                  Sistem Penyaluran pembiayaan pada BMT Mitra Sejati

Secara garis besar, proses pemberian pembiayaan dalam lima tahapan, yaitu:
1. Pengajuan pembiayaan.
Nasabah mengajukan permohonan/proposal secara tertulis kepada BMT. Proses ini dilakukan oleh petugas BMT melalui account officer (AO)/account manager (AM).
Ini dilakukan setelah semua persyaratan formal dipenuhi, seperti yang  menyangkut legalitas calon peminjam (SIUP, NPWP, akta pendirian, laporan keuangan, data diri, dsb).
2. Analisis usulan pembiayaan.
Sementara usulan pembiayaan diproses oleh AO/AM (merupakan tugas dan  wewenangnya), AO/AM mengajukan permohonan analisis kredit, seperti penilaian kelayakan usaha, penilaian jaminan, permohonan informasi calon peminjam, dan analisis yuridis ke bagian administrasi pembiayaan dan hukum. Analisis  informasi yang berkaitan dengan calon peminjam juga dapat dilakukan melalui wawancara informal dengan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha/calon peminjam seperti tetangga, supplier bahan baku, rekanan usaha, karyawan, dsb. Hal ini dilakukan untuk memastikan capacity (kemampuan) calon peminjam untuk mengembalikan pinjamannya, dan menentukan nilai pinjaman yang harus diberikan oleh BMT. Proses ini merupakan proses yang paling penting bagi pihak pemberi dana (BMT), untuk memastikan keamanan dana yang diberikan serta mengurangi risiko yang mungkin terjadi di masa datang.


3. Persetujuan komite pembiayaan BMT.
Bila seluruh proses oleh AO/AM telah selesai dilakukan, dokumen yang berisi usulan pembiayaan tersebut diserahkan ke bagian administrasi pembiayaan untuk diperiksa kelengkapannya. Selanjutnya dimintakan persetujuan komite pembiayaan. Umumnya, komite pembiayaan terdiri dari AO/AM, manajer BMT dan pengurus koperasi BMT (KBMT). Persetujuan dilakukan secara berjenjang tergantung nilai usulan pembiayaan yang diajukan oleh calon peminjam.
4. Pengikatan pembiayaan.
Setelah usulan pembiayaan tersebut mendapat persetujuan dari komite pembiayaan, tahap selanjutnya adalah mempersiapkan pengikatan pembiayaan (akad pembiayaan). Sebelum dilakukan pengikatan, semua dokumen asli dan dokumen jaminan harus telah diterima.
5. Pencairan dana.
Setelah dilakukan pengikatan pembiayaan, proses pencairan dana dapat dilakukan, dengan terlebih dahulu dilakukan verifikasi tanda tangan calon peminjan, Walaupun BMT beroperasi berlandaskan prinsip syariah, namun siapa pun tanpa  memandang unsur SARA (suku, agama dan ras) dapat menabung dan mengajukan  pinjaman atau pembiayaan sepanjang memenuhi persyaratan yang ada. Perlu diperhatikan, bagi kita yang memiliki sedikit kelebihan uang, tidak ada  salahnya mencoba untuk melirik BMT sebagai salah satu wahana dalam menyimpan sebagian uang yang dimiliki. Paling tidak terdapat 2 manfaat, yakni mendapat  keuntungan dari bagi hasil, dan turut aktif membantu BMT dalam menyediakan  pendanaan untuk para pengusaha mikro dan kecil yang memerlukan pembiayaan.


Bagan Alur system Pemberian Kredit pada BMT Mitra Sejati :
Nasabah mengajukan permohonan pembiaayaan
Persetujuan komite BMT Mitra Sejati
Manajer melakukan analisis usulan pembiayaan
 







Pengikatan pembiayaan
Pencairan dana
 

3.      Analisis Sistem peyaluran pembiayaan pada BMT Mitra Sejati
a.       Dokumen yang di gunakan yaitu sebagai berikut :
1.      Surat Permohonan Pembiayaan (SPP), diisi oleh nasabah dan disampaikan kepada pelayan nasabah untuk diteliti kelengkapan isian datanya yang kemudian disampaikan kepada pembiayaan unutk dianalisis.
2.      Keputuan Persetujuan Pembiayaan (KPP), dibuat oleh Pembiayaan setelah menganalisis SPP.
3.      Bukti Realisasi Pembiayaan (BRP), dibuat oleh otorisator sebagai dasar pencairan dana setelah mendapat KPP dari pembiayaan.
4.      Bukti Kas Keluar (BKK), dibuat oleh kasir saat mengeluarkan dana pembiayaan atas dasar BRP.
5.      Akad Perjanjian (AP), dibuat oleh otorisator dengan nasabah setelah diterbitkan BRP.
6.      Bukti Setoran Angsuran Pembiayaan (BSAP), diisi oleh nasabah saat menyetor angsuran pembiayaan dan bagi hasil (jika ada) dan diterima oleh fungsi kas (kasir).
            Kelebihan dokumen yang digunakan adalah sebagai berikut :
dokumen yang digunakan sudah sesuai dengan kebutuhan, setiap transaksi tidak hanya diselesaikan oleh satu fungsi, adanya pemisahan tiap fungsi, sistem otorisasi yang baik, dan adanya perputaran karyawan dan jabatan dengan cabang lain
Adapun kelemahanya sebagai berikut :
dokumen yang tidak bernomor urut tercetak.
b.      Catatan Akuntansi
Catatan akuntansi yang di gunakan adalah akuntansi pembiayaan
Adapun kelebihan sebagai berikut :
1.      Fungsi kas dan akuntansi terpisah.
2.      Fungsi kas dan fungsi pembiayaan terpisah.
3.      Fungsi pembiayaan dan otorisator untuk perintah pencairan dana terpisah.
  Kelemahan adalah sebagai berikut : adanya penghapusan piutang secara langsung dan      tidak mengenal adanya estimasi piutang tak tertagih.
c.       Pengendalian Intern
Pengendalian intern kas pada Koperasi BMT Mitra Sejati memiliki kelemahan-kelemahan. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain:
 a) Pemberian nomor urut bukti transaksi tidak secara tercetak.
 b) terdapat perangkapan wewenang, yaitu fungsi pembukuan merangkap sebagai customer service, Kepala Bagian Operasional merangkap sebagai Administrasi Pembiayaan.
c) adanya ketidaksesuaian antara SOP dengan kondisi real koperasi.
                   d) kas yang diterima tidak segera didepositokan.
 e) Tidak adanya unsur-unsur pengendalian intern secara tertulis
 f) Pembagian wewenang belum sesuai dengan skil karyawan.
Adapun kelebihan-kelebihan adalah sebagai berikut:
a.       Fungsi kas dan akuntansi terpisah.
b.      Fungsi kas dan fungsi pembiayaan terpisah.
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pengendalian kas koperasi BMT Mitra Sejati belum baik.
Berdasarkan pengendalian Intern terhadap Sistem Penggajian Karyawan dapat di ambil kesimpulan bahwa pengendalian sudah cukup baik.
Saran
Saran yang berkaitan dengan hasil penelitian tersebut ialah:
 a) segera membuat bukti-bukti transaksi dengan nomor urut tercetak.
 b) perlu diadakan penambahan karyawan untuk menduduki posisi-posisi yang dirangkap.
 c) taatilah aturan yang ada di SOP Koperasi.
 d) segera didepositokan kas yang diterima setiap hari.
 e) buatlah secara tertulis pengendalian intern.
f) posisikan karyawan sesuai kemampuan yang dimiliki

Rabu, 06 Maret 2013

PPh Pasal 21 dan contoh Perhitunganya


Pajak Penghasilan Pasal 21
Adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
Pemotong PPh Pasal 21
  1. Pemberi kerja yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
  2. Bendahara pemerintah baik Pusat maupun Daerah
  3. Dana pensiun atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dan badan-badan lainnya;
  4. Orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas serta badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain kepada jasa tenaga ahli, orang pribadi dengan status subjek pajak luar negeri, peserta pendidikan, pelatihan dan magang;
  5. Penyelenggara kegiatan, termasuk badan pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan;
Penerima Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
  1. Pegawai;
  2. Penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
  3. Bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi:
    1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;
    2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati,pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;
    3. olahragawan;
    4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator,
    5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    6. pemberi jasa dalam segala bidang, termasuk teknik, computer dan system aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial, serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;
    7. agen iklan;
    8. pengawas atau pengelola proyek;
    9. pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara;
    10. petugas penjaja barang dagangan;
    11. petugas dinas luar asuransi;
    12. distributor multilevel marketing atau direct selling;dan kegiatan sejenisnya.
  4. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaanya dalam suatu kegiatan, antara lain meliputi :
    1. peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;
    2. peserta rapat, konferensi, siding, pertemuan, atau kunjungan kerja;
    3. peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;
    4. peserta pendidikan, pelatihan, dan magang;
    5. peserta kegiatan lainnya.
Penerima Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21
  1. Pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama mereka, dengan syarat :
    1. bukan Warga Negara Indonesia; dan
    2. di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
  2. Pejabat perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan sepanjang bukan Warga Negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
Penghasilan Yang Dipotong PPh Pasal 21
  1. penghasilan yang diterima atau diperoleh pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur;
  2. penghasilan yang diterima atau diperoleh penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya;
  3. penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis;
  4. penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan, atau upah yang dibayarkan secara bulanan;
  5. imbalan kepada bukan pegawai, antara lain berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenis dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan;
  6. imbalan kepada peserta kegiatan, antara lain berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.
Penghasilan Yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21
  1. pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
  2. penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan khusus (deemed profit).
  3. iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja;
  4. zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah;
  5. Beasiswa yang diterima atau diperoleh Warga Negara Indonesia dari Wajib Pajak pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal/nonformal yang terstruktur baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Lain-Lain
  1. Pemotong PPh Pasal 21 dan Penerima Penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 wajib mendaftarkan diri ke kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. Pegawai, penerima pensiun berkala, serta bukan pegawai yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender wajib membuat surat pernyataan yang berisi jumlah tanggungan keluarga pada awal tahun kalender atau pada saat mulai menjadi Subjek Pajak dalam negeri sebagai dasar penentuan PTKP dan wajib menyerahkannya kepada Pemotong Pajak saat mulai bekerja atau mulai pensiun;
  3. Dalam hal terjadi perubahan tanggungan keluarga, pegawai, penerima pensiun berkala dan bukan pegawai yang menerima penghasilan dari pemotong PPh Pasal 21 secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun kalender wajib membuat surat pernyataan baru dan menyerahkannya kepada pemotong PPh Pasal 21 paling lama sebelum mulai tahun kalender berikutnya;
  4. Pemotong PPh Pasal 21 wajib membuat dan memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 kepada penerima penghasilan yang dipotong pajak;
Tarif Dan Penerapannya
  1. Pegawai tetap, penerima pensiun bulanan, bukan pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan dalam 1 (satu) tahun dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung berdasarkan sebagai berikut:
    1. Pegawai Tetap: Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 6.000.000,00 setahun atau Rp 500.000,00 sebulan); dikurangi iuran pensiun, Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
    2. Penerima Pensiun Bulanan: Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan bruto, maksimum Rp 2.400.000,00 setahun atau Rp 200.000,00 sebulan) dikurangi PTKP.
    3. Bukan Pegawai yang memiliki NPWP dan menerima penghasilan secara berkesinambungan: 50 % dari Penghasilan bruto dikurangi PTKP perbulan.
  2. Bukan Pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan 50% dari jumlah penghasilan bruto untuk setiap pembayaran imbalan yang tidak berkesinambungan;
  3. Peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan dikenakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto untuk setiap kali pembayaran yang bersifat utuh dan tidak dipecah;
  4. Pegawai harian, pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,00 dan atau tidak dibayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp. 150.000,00. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,00 sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang bersangkutan dibagi 360.
  5. Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol. IId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I kebawah.
  6. Besar PTKP adalah :
Penerima PTKP
Setahun
Sebulan
untuk diri pegawai
Rp 15.840.000
Rp 1.320.000
tambahan untuk pegawai yang sudah menikah(kawin)
Rp 1.320.000
Rp 110.000
tambahan untuk setiap anggota keluarga *) paling banyak 3 (tiga) orang
Rp 1.320.000
Rp 110.000
  1. *) anggota keluarga adalah anggota keluarga sedarah dan semenda dalam satu garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya.
  2. Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
Tarif
sampai dengan Rp 50 juta
5%
diatas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta
15%
diatas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta
25%
diatas Rp 500 juta
30%
  1. Bagi Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 20 % lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 17.
Contoh Penghitungan Pemotongan PPh Pasal 21
  1. Penghasilan Pegawai Tetap yang diterima Bulanan
    1. Saefudin adalah pegawai tetap di PT Insan Selalu Lestari sejak 1 Januari 2010. Ia memperoleh gaji beserta tunjangan berupa uang sebulan sebesar Rp.2.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Saefudin menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). Penghitungan PPh Ps. 21:
      Penghitungan PPh Ps. 21 terutang:
      Gaji Sebulan = Rp. 2.000.000
      Penghasilan bruto = Rp. 2.000.000
      Pengurangan: Biaya Pensiun = 5% x 2.000.000 = Rp. 100.000
      Iuran pensiun = Rp. 50.000 (+)
      Total Pengurangan = Rp. 150.000
      Penghasilan netto sebulan = Rp. 1.850.000
      Penghasilan netto setahun = 12 x 1.850.000 = Rp. 22.200.000
      PTKP setahun:
      • WP sendiri = Rp. 15.840.000
      • Tambahan WP kawin = Rp. 1.320.000
Total PTKP = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 5.040.000
PPh Ps. 21= 5 % x 5.040.000 = Rp. 252.000
PPh Ps. 21 sebulan = Rp. 21.000
  1. Penerima pensiun yang dibayarkan secara bulanan
    1. Teja status kawin dengan 1 anak pegawai PT. Mulia, pensiun tahun 2005. Tahun 2010Teja menerima pensiun sebulan Rp. 3.000.000,00. Penghitungan PPh Ps. 21 :
      Pensiun sebulan = Rp. 3.000.000
      Pengurangan: Biaya Pensiun = 5% x 3.000.000 = Rp. 150.000 (-) (Maksimum diperkenankan Rp. 200.000)
      Penghasilan Netto sebulan = Rp. 2.850.000
      Penghasilan Netto setahun = Rp. 34.200.000
      PTKP (K/1) = Rp. 18.480.000
      PKP = Rp. 15.720.000
      PPh Ps. 21 setahun = 5% x 15.720.000 = Rp. 786.000
      PPh Ps. 21 sebulan = (Rp. 786.000 : 12) = Rp. 65.500
  2. Pegawai tetap menerima bonus, gratifikasi, tantiem, Tunjangan Hari Raya atau tahun baru, premi dan penghasilan yang sifatnya tidak tetap, diberikan sekali saja atau sekali setahun.
    1. Ikhsan Alisyahbani adalah pegawai tetap di PT Tiurmas Lampung Indah. Ia memperoleh gaji bulan Desember sebesar Rp. 2.500.000,00 menerima THR sebesar Rp. 1.000.000,00 dan membayar iuran pensiun sebesar Rp. 50.000,00 sebulan. Ikhsan Alisyahbani menikah tetapi belum mempunyai anak (status K/0). PPh Pasal 21 atas gaji dan THR:
      Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000
      THR = Rp. 1.000.000
      Jumlah Penghasilan Bruto = Rp. 31.000.000
      Pengurangan:
      • Biaya Jabatan = 5% x 31.000.000 = Rp. 1.550.000
      • Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
      • Total Pengurangan = Rp. 2.150.000
Penghasilan netto setahun = Rp. 28.850.000
PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 11.690.000
PPh Ps. 21 terutang = 5% x 11.690.000 Rp. 584.500
PPh Pasal 21 atas gaji
Penghasilan Bruto setahun = 12 x 2.500.000 = Rp. 30.000.000
Pengurangan:
      • Biaya Jabatan = 5% x 30.000.000 = Rp. 1.500.000
      • Iuran pensiun = 12 x 50.000 = Rp. 600.000
      • Total Pengurangan = Rp. 2.100.000
Penghasilan netto setahun Rp. 27.900.000
PTKP (K/0) setahun = Rp. 17.160.000
PKP setahun = Rp. 10.740.000
PPh Ps. 21 terutang = 5% x 10.740.000 Rp. 537.000
PPh Pasal 21atas gaji dan THR – PPh Pasal 21 atas gaji:
= Rp. 584.500– Rp.537.000
= Rp. 47.500
  1. Penerima Honorarium atau Pembayaran lain.
    1. Saputra (memiliki NPWP) memberikan ceramah pada lokakarya dan menerima honorarium Rp 1.500.000,00. Saputra juga memiliki sumber penghasilan lainnya. Penghitungan PPh Pasal 21 :
      Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x (50% x jumlah penghasilan bruto ) = 5% x (50% x Rp1.500.000,00) = Rp37.500,00
  2. Komisi yang dibayarkan kepada penjaja barang dagangan atau petugas dinas luar asuransi.
    1. Hendra seorang penjaja barang dagangan hasil produksi PT Jaya dan berstatus bukan pegawai, dalam bulan Januari 2010 menerima komisi sebesar Rp4.000.000,00. Hendra tidak memiliki sumber penghasilan lainnya. Penghitungan PPh 21 :
      Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x [(50% x jumlah penghasilan bruto ) - PTKP perbulan]:
      = 5% x [(50% x Rp4.000.000,00) - Rp 1.320.000,00]
      = Rp 34.000,00
  3. Honorarium atau imbalan lainnya kepada peserta kegiatan (pendidikan pelatihan magang).
    1. Febri sebagai peserta magang menerima honor sebesar Rp3.500.000,00. PPh Pasal 21 yang terutang :
      Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a x jumlah penghasilan bruto = 5% x Rp3.500.000,00 = Rp175.000,00
  4. Penghasilan atas Upah Harian.
    1. Erfin (tidak memiliki NPWP) pada bulan Agustus 2010 bekerja sebagai buruh harian pada PT Dayat Harini Perkasa. Ia bekerja sehari sebesar Rp 200.000,00. Penghitungan PPh Pasal 21 terutang :
      Upah sehari Rp 200.000,00
      Batas Upah harian yang Tidak di potong PPh Rp 150.000,00
      PKP Sehari Rp 50.000,00
      PPh Pasal 21 Sehari = (5% x 120%*) x Rp 50.000,00 Rp 3.000,00
      (* karena Erfin tidak memiliki NPWP maka tarifnya 20% lebih tinggi dari Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a atau 5% x 120% = 6%)