Tarif Pajak
PPh Pasal 25/29 untuk Wajib Pajak Badan Untuk Tahun Pajak 2012 dan
Tahun 2011 adalah sebagai berikut :
Berdasarkan
pasal 17 Undang-undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan :
Wajib Pajak
badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 25 % (dua puluh
delapan persen) dikalikan Penghasilan Kena Pajak.
Berdasarkan
pasal 31 E Undang-undang No.36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
:
Wajib Pajak
badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan
Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa
pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas
Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan
Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
Untuk
keperluan penerapan tarif pajak jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan
ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
Penerapan
Tarif PPh Badan Tahun 2012 dan Tahun 2011 dalam perhitungan PPh Terutang :
Untuk Peredaran Usaha Bruto Sampai
dengan Rp.4.800.000.000,- tarif PPh Badan dikenakan sebesar 25 % x
50 % x Penghasilan Kena Pajak
Contoh perhitungan Lihat :
Contoh Perhitungan PPh Badan Tahun 2011 Untuk Peredaran Usaha Bruto sampai dengan Rp.4.800.000.000,-
Untuk Peredaran Usaha diatas Rp.4.800.000.000,- Sampai
dengan Rp.50.000.000.000,- tarif PPh Badan dikenakan sebesar :
25 % x
50 % x Penghasilan Kena Pajak (bagian Peredaran Usaha Bruto Rp.4.800.000.000,-)
25 % x
Penghasilan Kena Pajak (bagian Peredaran Usaha Bruto diatas Rp.4.800.000.000,-
Sampai dengan Rp.50.000.000.000,-)
Contoh perhitungan
Lihat :
c. Untuk Peredaran
Usaha Bruto diatas Rp.50.000.000.000,- tarif PPh Badan dikenakan sebesar
:
25 %
x Penghasilan Kena Pajak
Contoh
perhitungan Lihat :
Dasar Hukum
:
b. Surat Edaran Dirjend
Pajak No.66/PJ./2010 tentang Penegasan atas pelaksanaan UU No.36 Tahun 2008
tentang Pajak Penghasilan