BAB
I
PENDAHULUAN
Keberadaan baitul maal wa tamwil (BMT) sebagai
salah satu perintis lembaga keuangan dengan prinsip syariah di Indonesia,
dimulai dari ide para aktivis Masjid Salman ITB Bandung yang mendirikan
Koperasi Jasa Keahlian Teknosa pada 1980. Koperasi inilah yang menjadi cikal
bakal BMT yang berdiri pada tahun 1984. Lembaga keuangan semacam BMT,
sesungguhnya sangat diperlukan untuk menjangkau dan mendukung para pengusaha
mikro dan kecil di seluruh pelosok Indonesia yang belum dilayani oleh
perbankan yang ada saat ini. Sebagai gambaran, usaha kecil mikro terdiri
dari sektor formal dan informal, yang menurut data Bappenas mencapai
angka hampir 40 juta. Peluang pengembangan BMT di Indonesia sesungguhnya
sangat besar, mengingat usaha mikro dengan skala pinjaman di bawah Rp 5 juta
adalah segmen pasar yang dapat dilayani dengan efektif oleh lembaga ini.
Sementara di sisi lain, keberadaan perbankan yang mampu melayani segmen ini sangat
terbatas jumlahnya.
BAITUL
MAAL WA TAMWIL
Secara
legal formal BMT sebagai lembaga keuangan mikro berbentuk badan hukum koperasi.
Sistem operasional BMT mengadaptasi sistem perbankan syariah yang menganut
sistem bagi hasil. Baitul maal dalam bahasa Indonesia artinya rumah harta.
Sebagai rumah harta, lembaga ini dapat mengelola dana yang berasal dari zakat,
infak, dan sedekah (ZIS).
Di sinilah
sebenarnya letak keunggulan dari BMT dalam hubungannya dengan pemberian
pinjaman kepada pihak yang tidak memiliki persyaratan/jaminan yang cukup.
BMT memiliki konsep pinjaman kebijakan (qardhul hasan) yang diambil dari dana
ZIS atau dana sosial. Dengan adanya model pinjaman ini, BMT tidak memiliki
risiko kerugian dari kredit macet yang mungkin saja terjadi. Jadi, sebenarnya
BMT memiliki semacam jaminan/proteksi sosial melalui pengelolaan dana baitul
maal berupa dana ZIS ataupun berupa insentif sosial, yakni rasa kebersamaan
melalui ikatan kelompok simpan pinjam ataupun kelompok yang berorientasi
sosial. Proteksi sosial ini menjamin distribusi rasa kesejahteraan dari
masyarakat yang tidak punya kepada masyarakat yang punya. Dengan
demikian, terjadi komunikasi antara dua kelas yang berbeda yang akan memberikan
dampak positif kepada kehidupan sosial ekonomi komunitas masyarakat
sekitar.
Bagian lain
dari BMT adalah baitul tamwil atau dalam bahasa Indonesia berarti rumah
pembiayaan. Dalam konsep baitul tamwil, pembiayaan dilakukan dengan
konsep syariah (bagi hasil). Konsep bagi hasil untuk sebagian besar
rakyat Indonesia merupakan konsep yang telah sering dipraktikkan dan
sudah menjadi bagian dari proses pertukaran aktivitas ekonomi, terutama
di pedesaan. Contohnya, bagi hasil antara pemilik sawah dan penggarap
sawah. Kelebihan konsep bagi hasil adalah menyebabkan kedua belah pihak,
pengelola BMT dan peminjam saling melakukan kontrol. Di sisi lain
pengelola dituntut untuk menghasilkan untung bagi penabung dan pemodal.
Produk yang dikeluarkan oleh BMT meliputi produk pembiayaan (mudhorobah, musyarakah),
jual beli barang (BBA, murabahah, bai assalam), ijarah (leasing, bai takjiri,
musyarakah mutanaqisah), serta pembiayaan untuk sosial (qordhul hasan).
Produk tabungan meliputi tabungan mudharabah dan ZIS.
BAB II
PEMBAHASAN
Sistem
Penyaluran Pembiayaan pada BMT Mitra Sejati
1.
Deskripsi
BMT Mitra Sejati
BMT Mitra Sejati adalah koperasi yang terletak di
Jl. P purboyo ,warak kidul, sumberadi Melati , Sleman .
Koperasi ini
bergerak di bidang jasa keuangan mikro
syariah.
Tenaga Kerja di peroleh dari perekrutan dan seleksi
,profil tenaga kerja yang berjumlah 5 orang untuk kaki-laki satu orang yang
merupakan pemilik koperasi yaitu triyanto,SE dan yang lain perempuan yang semua
berpendidikan terakhir Strata 1 di bidang
ekonomi.
Modal Awal BMT Mitra Sejati
Membentuk
koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan
koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di
tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah
disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar
300 ribu rupiah.)
BMT Mitra Sejati memiliki modal awal bersumber dari dana usaha.
Dana-dana ini bersumber dari sendiri dan diusahakan oleh koperasi syariah,
misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal
Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan
Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank,
penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana
Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau
lembaga.
Peraralatan yang di miliki :
Koperasi ini memiliki perlalatan seperti Komputer untuk input
data yang berjumlah 5 ,printer, dll.
2.
Sistem Penyaluran pembiayaan pada
BMT Mitra Sejati
Secara garis
besar, proses pemberian pembiayaan dalam lima tahapan, yaitu:
1. Pengajuan
pembiayaan.
Nasabah mengajukan
permohonan/proposal secara tertulis kepada BMT. Proses ini dilakukan oleh
petugas BMT melalui account officer (AO)/account manager (AM).
Ini dilakukan
setelah semua persyaratan formal dipenuhi, seperti yang menyangkut
legalitas calon peminjam (SIUP, NPWP, akta pendirian, laporan keuangan, data diri,
dsb).
2. Analisis usulan
pembiayaan.
Sementara usulan
pembiayaan diproses oleh AO/AM (merupakan tugas dan wewenangnya), AO/AM
mengajukan permohonan analisis kredit, seperti penilaian kelayakan usaha,
penilaian jaminan, permohonan informasi calon peminjam, dan analisis yuridis ke
bagian administrasi pembiayaan dan hukum. Analisis informasi yang
berkaitan dengan calon peminjam juga dapat dilakukan melalui wawancara informal
dengan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha/calon peminjam
seperti tetangga, supplier bahan baku, rekanan usaha, karyawan, dsb. Hal ini
dilakukan untuk memastikan capacity (kemampuan) calon peminjam untuk
mengembalikan pinjamannya, dan menentukan nilai pinjaman yang harus diberikan
oleh BMT. Proses ini merupakan proses yang paling penting bagi pihak pemberi
dana (BMT), untuk memastikan keamanan dana yang diberikan serta mengurangi
risiko yang mungkin terjadi di masa datang.
3. Persetujuan
komite pembiayaan BMT.
Bila seluruh
proses oleh AO/AM telah selesai dilakukan, dokumen yang berisi usulan
pembiayaan tersebut diserahkan ke bagian administrasi pembiayaan
untuk diperiksa kelengkapannya. Selanjutnya dimintakan persetujuan komite
pembiayaan. Umumnya, komite pembiayaan terdiri dari AO/AM, manajer BMT dan pengurus
koperasi BMT (KBMT). Persetujuan dilakukan secara berjenjang tergantung nilai
usulan pembiayaan yang diajukan oleh calon peminjam.
4. Pengikatan
pembiayaan.
Setelah usulan
pembiayaan tersebut mendapat persetujuan dari komite pembiayaan, tahap
selanjutnya adalah mempersiapkan pengikatan pembiayaan (akad pembiayaan).
Sebelum dilakukan pengikatan, semua dokumen asli dan dokumen jaminan harus
telah diterima.
5. Pencairan dana.
Setelah dilakukan
pengikatan pembiayaan, proses pencairan dana dapat dilakukan, dengan terlebih
dahulu dilakukan verifikasi tanda tangan calon peminjan, Walaupun BMT
beroperasi berlandaskan prinsip syariah, namun siapa pun tanpa memandang
unsur SARA (suku, agama dan ras) dapat menabung dan mengajukan pinjaman
atau pembiayaan sepanjang memenuhi persyaratan yang ada. Perlu diperhatikan,
bagi kita yang memiliki sedikit kelebihan uang, tidak ada salahnya
mencoba untuk melirik BMT sebagai salah satu wahana dalam menyimpan sebagian
uang yang dimiliki. Paling tidak terdapat 2 manfaat, yakni mendapat
keuntungan dari bagi hasil, dan turut aktif membantu BMT dalam
menyediakan pendanaan untuk para pengusaha mikro dan kecil yang
memerlukan pembiayaan.
Bagan Alur system
Pemberian Kredit pada BMT Mitra Sejati :
Nasabah mengajukan permohonan pembiaayaan
|
Persetujuan komite BMT Mitra Sejati
|
Manajer
melakukan analisis usulan pembiayaan
|
Pengikatan pembiayaan
|
Pencairan dana
|
3.
Analisis
Sistem peyaluran pembiayaan pada BMT Mitra Sejati
a.
Dokumen yang
di gunakan yaitu sebagai berikut :
1. Surat
Permohonan Pembiayaan (SPP), diisi oleh nasabah dan disampaikan kepada pelayan
nasabah untuk diteliti kelengkapan isian datanya yang kemudian disampaikan
kepada pembiayaan unutk dianalisis.
2. Keputuan
Persetujuan Pembiayaan (KPP), dibuat oleh Pembiayaan setelah menganalisis SPP.
3. Bukti
Realisasi Pembiayaan (BRP), dibuat oleh otorisator sebagai dasar pencairan dana
setelah mendapat KPP dari pembiayaan.
4. Bukti
Kas Keluar (BKK), dibuat oleh kasir saat mengeluarkan dana pembiayaan atas
dasar BRP.
5. Akad
Perjanjian (AP), dibuat oleh otorisator dengan nasabah setelah diterbitkan BRP.
6. Bukti
Setoran Angsuran Pembiayaan (BSAP), diisi oleh nasabah saat menyetor angsuran
pembiayaan dan bagi hasil (jika ada) dan diterima oleh fungsi kas (kasir).
Kelebihan dokumen yang digunakan adalah
sebagai berikut :
dokumen yang digunakan sudah sesuai dengan kebutuhan,
setiap transaksi tidak hanya diselesaikan oleh satu fungsi, adanya pemisahan
tiap fungsi, sistem otorisasi yang baik, dan adanya perputaran karyawan dan
jabatan dengan cabang lain
Adapun kelemahanya sebagai berikut :
dokumen yang tidak bernomor urut tercetak.
b.
Catatan
Akuntansi
Catatan akuntansi yang di gunakan adalah
akuntansi pembiayaan
Adapun kelebihan sebagai berikut :
1. Fungsi
kas dan akuntansi terpisah.
2. Fungsi
kas dan fungsi pembiayaan terpisah.
3. Fungsi
pembiayaan dan otorisator untuk perintah pencairan dana terpisah.
Kelemahan adalah sebagai berikut : adanya
penghapusan piutang secara langsung dan tidak mengenal adanya estimasi piutang tak
tertagih.
c.
Pengendalian
Intern
Pengendalian intern kas pada Koperasi
BMT Mitra Sejati memiliki kelemahan-kelemahan. Kelemahan-kelemahan tersebut
antara lain:
a) Pemberian nomor urut bukti transaksi tidak
secara tercetak.
b) terdapat perangkapan wewenang, yaitu fungsi
pembukuan merangkap sebagai customer service, Kepala Bagian Operasional
merangkap sebagai Administrasi Pembiayaan.
c) adanya ketidaksesuaian antara SOP
dengan kondisi real koperasi.
d) kas yang diterima tidak segera
didepositokan.
e) Tidak adanya unsur-unsur pengendalian
intern secara tertulis
f) Pembagian wewenang belum sesuai dengan skil
karyawan.
Adapun kelebihan-kelebihan adalah
sebagai berikut:
a. Fungsi
kas dan akuntansi terpisah.
b. Fungsi
kas dan fungsi pembiayaan terpisah.
PENUTUP
Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian di
atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pengendalian kas koperasi BMT Mitra Sejati
belum baik.
Berdasarkan pengendalian Intern
terhadap Sistem Penggajian Karyawan dapat di ambil kesimpulan bahwa
pengendalian sudah cukup baik.
Saran
Saran yang berkaitan dengan hasil
penelitian tersebut ialah:
a) segera membuat bukti-bukti transaksi dengan
nomor urut tercetak.
b) perlu diadakan penambahan karyawan untuk
menduduki posisi-posisi yang dirangkap.
c) taatilah aturan yang ada di SOP Koperasi.
d) segera didepositokan kas yang diterima
setiap hari.
e) buatlah secara tertulis pengendalian
intern.
f) posisikan karyawan sesuai
kemampuan yang dimiliki