1.
a.
Formulir SPT 1770 S
yaitu formulir yang bisa digunakan oleh
wajib pajak orang pribadi yang penghasilan dari pekerjaannya lebih dari satu
pemberi kerja, atau penghasilannya lebih dari 60.000.000 setahun atau
wpntersebut memiliki penghasilan lain.
b. Formulir SPT 1770 SS
yaitu formulir yang sangat sederhana yang ditujukan wajib pajak
orang pribadi yang penghasilannya setahun hanya dari pekerjaan dan jumlahnya
tidak lebih dari 60.000.000
2.
Perbedaan formulir spt 1770 dengan 1770
SS
-
Kalau spt 1770 ,dipakai wp op yang
berpenghasilan :
· Dari
usaha dan pekerjaan bebas
· Dari
satu atau lebih pemberi kerja
· Penghasilan
lain
-
Kalau 1770 SS
Dipakai wp op yang berpenghasilan dari
hanya 1 pemberi kerja. Penghasilan brutonya tidak lebih dari 60.000.000 setahun,
tidak mempunyai penghasilan lain kecuali bunga bank dan atau bunga koperasi.
3.
Yang menerima penghasilan dari pengusaha
kecuali karyawan yaitu :
-
Pengacara
-
Konsultan
-
Programmer komputer
-
Notaris
-
Arsitek
-
Agen iklan
-
Distributor perusahaan multilevel marketing
(MLM) / direct selling
4. a. Penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 (1721)
yaitu disampaikan oleh pemotong pph pasal
21 paling lambat tanggal 20 setelah akhir masa pajak.
b.
sanksi apabila terlambat dalam menyampaikan SPT Masa PPh pasal 21 (1721)
yaitu sanksi administrasi berupa denda sebesar 100.000
5.
perbedaan antara formulir SPT 1721 dengan
1770
-
Formulir 1770 digunakan untuk menyampaikan spt oleh wp op /karyawan yang memperoleh penghasilan dari
pekerjaannya.
- Formulir 1721 sebagai surat keterangan
dari pemberi kerja yang menjelaskan pajak dari wp yang sudah dipotong oleh
pemberi kerja .
6.
Batas waktu penyetoran PPN ke kas negara
yaitu paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan
sebelum SPT masa pajak PPN disampaikan.
7. apabila terlambat setor PPn ke kas negara oleh
pkp yaitu dikenakan sanksi administrasi berupa denda & bunga keterlambatan
atas penyetoran dan pelaporan ppn sebesar 2% perbulan.
8. untuk mengisi SPt masa PPn yaitu menggunakan
formulir spt masa ppn 1111 yaitu pembaharuan dari spt masa ppn 1107 dan 1108
9. batas waktu penyampaian spt masa ppn yaitu
paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.
10. sanksi apabila terlambat menyampaikan spt masa
ppn yaitu sanksi administrasi berupa denda & bunga sebesar 500.000 untuk
setiap masa pajak. Sanksi ini ditagih dengan STp (Surat Tagihan pajak) apabila
SPT masa PPn disampaikan oleh PKP melebihi akhir bulan berikutnya setelah
berakhirnya masa pajak.